Kejagung Sita Ratusan Miliar dan Puluhan Alat Berat terkait Kasus Korupsi Timah
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai ratusan miliar rupiah dan satu kilogram (kg) emas dalam penyidikan kasus dugaan korupsi komoditas timah. Selain uang tunai, penyidik juga menyita puluhan alat berat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, aset kendaraan tersebut diduga untuk kegiatan eksplorasi ilegal bijih timah di Bangka Belitung. Sementara uang tunai yang disita terdiri beberapa mata uang asing dan lokal.
"Untuk penyitaan uang tunai, kita melakukan penyitaan dalam rupiah sebesar Rp83,8 miliar," kata Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, dikutip Rabu (7/2/2024).
Selain itu, mata uang asing yang disita yakni 1,54 juta dolar AS atau sekitar Rp24,38 miliar, 443.400 dolar Singapura atau sekitar Rp5,19 miliar, serta 1.840 dolar Australia atau sekitar Rp18,89 juta. Jika ditotal, jumlah uang yang disita mencapai sekitar Rp113,2 miliar.
"Juga melakukan penyitaan terhadap emas logam mulia sebesar 1.062 gram," ujar Kuntadi.
Selain uang dan logam mulia, penyidik juga melakukan penyitaan sebanyak 55 unit kendaraan berat yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan bijih timah ilegal. Alat berat itu terdiri dari 53 unit ekskavator dan dua unit buldoser.