Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KY Sudah Kirim Rekomendasi Etik Hakim Pemvonis Tom Lembong ke MA, Apa Sanksinya?
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tetapkan 2 Eks Direktur PT Waskita Karya Tersangka Korupsi

Kamis, 15 Desember 2022 - 22:33:00 WIB
 Kejagung Tetapkan 2 Eks Direktur PT Waskita Karya Tersangka Korupsi
Mantan Direktur PT Waskita Karya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Dalam perkara ini, tersangka Haris Gunawan dan Taufik Hendra Kusuma dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan Bambang Rianto. Mereka diduga menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.

Guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif. Sementara itu, tersangka Nizam diduga berperan menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut