Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tetapkan Lagi Satu Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api

Rabu, 24 Januari 2024 - 04:00:00 WIB
Kejagung Tetapkan Lagi Satu Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan satu orang tersangka. Kasus itu terkait dugaan pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023.

"Tim penyidik kembali menetapkan tersangka berinisial FG," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (23/1/2024).

Dalam pelaksanaan pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, tersangka FG diduga kuat memiliki peranan untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan pada proyek yang menilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun.

"Sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya," tuturnya.

Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut