Ditetapkan Tersangka, Kejagung Ungkap Peran Mantan GM Antam dalam Kasus Rekayasa Penjualan Emas
Kamis, 01 Februari 2024 - 21:54:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menetapkan mantan General Manager ANTAM 2018 Abdul Hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana transaksi ilegal pembeliaan logam mulia milik BUMN, PT Aneka Tambang, Kamis (2/1).
Tersangka Abdul Hadi Aviciena bersama Budi Said diduga melakukan transaksi periode Maret-November 2018 agar seolah-olah terjadi harga diskon. Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan Budi Said crazy rich asal Surabaya sebagai tersangka kasus transaksi ilegal pembeliaan emas di PT Antam.
Editor: Wahyu Triyogo