Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Bongkar Peredaran 9,4 Kg Ganja, 3 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi 109 Ton Emas Antam 

Rabu, 29 Mei 2024 - 21:31:00 WIB
Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi 109 Ton Emas Antam 
Kejagung menetapkan enam orang eks GM UBPPLM PT Antam sebagai tersangka. Mereka diduga korupsi tata kelola komoditi 109 ton emas. (Foto: Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka korupsi tata kelola komoditi 109 ton emas oleh PT Antam 2010-2021. Mereka adalah General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia atau UBPPLM PT Antam. 

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi, Rabu (29/6/2024).

Keenam tersangka berstatus General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia atau UBPPLM PT Antam pada 2010 hingga 2021. Mereka yakni TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.

Para tersangka selaku General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia atau UBPPLM PT Antam diduga telah menyalahgunakan kewenangan. Mereka melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.

"Namun yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam. Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam," kata dia. 

Akibat perbuatan para tersangka, pada periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton. Kemudian logam mulai dengan cetakan LM Antam tersebut diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi.

"Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," jelasnya. 

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, empat dari enam tersangka langsung ditahan. Sementara dua tersangka lain yakni DM dan AH tidak ditahan karena sedang menjalani penjara pada perkara lain. 

Para tersangka dijerat dengam ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut