Empat Petinggi Dinas ESDM Babel Diperiksa Kejagung terkait Korupsi Timah
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat petinggi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung, Jumat (17/5/2024). Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Keempat orang tersebut di antaranya berinisial Y, R, HK, dan S," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Keempat saksi tersebut didalami terkait dengan peran mereka dalam kasus korupsi yang menyeret nama tersangka TN alias AN. Kerugian negara akibat korupsi ini ditaksir mencapai angka fantastis yaitu Rp271 triliun.
Angka ini merupakan hasil perhitungan ahli lingkungan terkait kerusakan ekologis akibat penambangan timah.
"S selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinso Kepulauan Bangka Belitung," ujar Ketut.
Kejagung juga sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk.
Para tersangka mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq