Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Satgas PKH Ungkap 31 Perusahaan Diduga Biang Kerok Bencana Sumatra, Ini Rinciannya
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa Senilai Rp1,3 Triliun

Jumat, 19 Januari 2024 - 18:28:00 WIB
Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa Senilai Rp1,3 Triliun
Kejagung menetapkan enam tersangka korupsi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa senilai Rp1,3 triliun. (Foto: Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2017-2023. Proyek itu bersumber dari APBN senilai Rp1,3 triliun.

"Sebagaimana diketahui setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan atas alat bukti yang cukup hari ini kami tetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat (19/1/2024). 

Keenam tersangka di antaranya NSS dan ASP selaku kuasa pengguna anggaran dan mantan Kepala Balai Teknik Perkertaapian Medan. Selanjutnya AAS dan HH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Kontruksi 2017, serta AG selaku Dierktur PT DYG sekaligus konsultan pekerjaan. 

Para tersangka langsung ditahan setelah diperiksa hari ini. "Tersangka AAS, RMY dan HH ditahan di Rutan Salemba Kejagung, sementara AG di Rutan Kejari Jaksel, dan NS di rutan dari Salemba," ujarnya. 

Dia mengatakan kasus korupsi tersebut terjadi pada 2017-2019. Balai Teknik KA Medan telah membangun jalur KA Besitang-Langsa. 

Dalam pelaksanaannya, kuasa pengguna anggaran dengan sengaja memecah proyek tersebut menjadi beberapa fase. "Sehingga pengadaan penyelenggaraan lelang dan penentuan pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut