Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa Senilai Rp1,3 Triliun

Jumat, 19 Januari 2024 - 18:28:00 WIB
Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa Senilai Rp1,3 Triliun
Kejagung menetapkan enam tersangka korupsi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa senilai Rp1,3 triliun. (Foto: Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, pelaksanaan proyek tersebut tidak mengindahkan feasibility study dan jalur trace oleh Kementerian Perhubungan. Kepala Balai Perkeretaapian juga memindahkaan jalur yang sudah ditetapakan ke jalur eksisting, sehingga jalur yang sudah dibangun mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan bahkan tidak bisa dipakai. 

"Proyek ini nilainya menggunakan APBN Rp1,3 triliun. Penghitungan kerugian negara masih dihitung melihat jalurnya kemungkinan besar kerugian adalah total loss," katanya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut