Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Asabri, Begini Peran Lengkapnya
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan gelar perkara dan menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Para tersangka melakukan transaksi pembelian dan penukaran saham yang dilakukan secara semu.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dalam gelar perkara, delapan tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi PT Asabri yang merugikan negara hingga Rp23,7 triliun.
"Kedelapan tersangka terlibat pembelian dan penukaran saham yang semua transaksinya itu semu," kata Leonard dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).
Kedelapan tersangka yaitu mantan Dirut Asabri 2011-2016 Adam Rahmat Damiri (ARD), mantan Dirut Asabri 2016-2020 Soni Widjaya (SW), dan Lukman Purnomosidi (LP) selaku Dirut PT Prima Jaringan.
Kemudian inisial HS selaku mantan Direktur Investasi Asabri, BE mantan Direktur Keuangan Asabri, dan Ilham W Siregar (IWS) selaku mantan Kepala Divisi Investasi Asabri. Dua lainnya yaitu Heru Hidayat (HH) dan Benny Tjokro (BT) yang juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Jiwasraya.
Leonard membeberkan, ARD membuat kesepakatan dengan BT untuk mengatur dan mengendalikan transaksi, investasi saham, dan reksadana Asabri. Kongkalikong itu terjadi periode sejak 2012 sampai 2016.
"Transaksi dan investasi saham dan reksadana Asabri dilakukan melalui BT dan pihak yang terafiliasi dengan BT dan LP yang merugikan Asabri dan menguntungkan BT, LP, dan pihak yang terafiliasi dengan BT," ucap Leonard.