Kejagung Tetapkan Advokat Marcella Santoso hingga Ary Bakri Tersangka TPPU
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri alias Ary Bakri serta Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara.
“Penyidik berketetapan, menetapkan yang tiga ini sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (5/5/2025).
Dia menjelaskan, Ariyanto dan Syafei ditetapkan sebagai tersangka pada 17 April 2025. Sedangkan status hukum Marcella ditingkatkan menjadi tersangka pada 23 April 2025.
Harli menerangkan, penetapan itu berdasarkan penilaian penyidik soal keterkaitan TPPU dengan aset tersangka.
Gaya Hedon Ary Bakri dan Marcella Santoso, 2 Advokat Tersangka Kasus CPO
“Tentu alasan dari penyidik karena melihat ada keterkaitan antara perbuatan atau tindak pidananya dengan aset yang dimiliki oleh para tersangka ini,” ujar dia.
Diketahui, Marcella, Ary, dan Syafei sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO). Ketiganya berstatus tersangka bersama lima orang lainnya yakni:
Sosok Marcella Santoso dan Ary Bakri, 2 Advokat Bergaya Hidup Mewah Tersangka Kasus CPO
1. Mantan Wakil Ketua PN Jakpus, M Arif Nuryanta;
2. Panitera Muda Perdata PN Jakpus, M Gunawan;
3. Hakim Djuyamto;
4. Hakim Agam Syarif Baharuddin;
5. Hakim Ali Muhtarom.
Para tersangka diduga kongkalikong mengurus perkara dugaan korupsi yang melibatkan tiga korporasi ekspor minyak goreng yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group agar divonis lepas. Adapun, nilai total suap terkait pengurusan perkara tersebut sekitar Rp22 miliar.
Editor: Rizky Agustian