Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Brimob Tembus 11 Titik Longsor Agam, Evakuasi 69 Jenazah dan Bangun Solar Panel untuk Warga
Advertisement . Scroll to see content

Sosok Marcella Santoso dan Ary Bakri, 2 Advokat Bergaya Hidup Mewah Tersangka Kasus CPO

Senin, 21 April 2025 - 15:13:00 WIB
Sosok Marcella Santoso dan Ary Bakri, 2 Advokat Bergaya Hidup Mewah Tersangka Kasus CPO
Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. (Foto: @arybakri/Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua advokat yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri alias Ary Bakri sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Sabtu (12/4/2025) lalu. Keduanya menjadi tersangka pemberi suap kepada para hakim sekitar Rp22 miliar.

Suap tersebut diduga bertujuan agar tiga korporasi ekspor minyak goreng yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group divonis lepas dalam perkara ekspor CPO.

Berdasarkan hasil penelusuran, Marcella dan Ariyanto dikabarkan merupakan pasangan kekasih. Keduanya tercatat memiliki rekam jejak menarik untuk ditelusuri lantaran sempat menangani klien dengan kasus-kasus besar.

Selain itu, gaya hidup yang diperlihatkan keduanya di luar pengadilan juga kerap menjadi topik yang cukup ramai diperbincangkan publik. Keduanya kerap pamer kekayaan di media sosial (medsos).

Sosok Marcella Santoso dan Ary Bakri

Dari hasil penelusuran, Marcella menyelesaikan pendidikan sarjana hingga doktoral di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Dia meraih gelar sarjana pada 2006, kemudian magister kenotariatan pada 2010.

Sementara itu, pada 25 Juli 2022, Marcella meraih gelar doktor dari UI. Marcella menyandang gelar doktor usai mempertahankan disertasinya yang berjudul 'Surat Keterangan Kepala Desa sebagai Bukti Penguasaan Tanah (Kajian Normatif atas Putusan-putusan Pengadilan terkait Penggunaan Surat Keterangan Kepala Desa Sebagai Alas Hak Penguasaan Tanah)'.

Saat ini, Marcella merupakan Partner/CEO dari Ariyanto Arnaldo Law Firm. Marcella disebut berpengalaman dalam aspek transaksional dan komersial perusahaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut