Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jamintel Tekankan Integritas dan Generasi Muda Berjiwa Pancasila
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tetapkan Menantu Eks Dirut BTN Maryono Tersangka

Jumat, 09 Oktober 2020 - 20:58:00 WIB
Kejagung Tetapkan Menantu Eks Dirut BTN Maryono Tersangka
Menantu mantan Dirut BTN Maryono, Widi Kusuma Purwanto (kanan), ditahan Kejagung, Jumat (9/10/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk Maryono. Dua orang tersebut yakni Widi Kusuma Purwanto yang merupakan menantu Maryono dan Komisaris Utama PT Titanium Property, Ichsan Hasan.

"Hari ini kita menetapkan dua tersangka yakni WKP selaku Direktur Keuangan PT Megapolitan Smart Service sekaligus menantu H Maryono. Kedua IH selaku Komisaris PT Titanium Property," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus, Febri Ardiansyah di Gedung Bundar, Jumat (9/10/2020) malam.

Febri mengatakan, penyidik mendapatkan bukti adanya beberapa transaksi keuangan mencurigakan dari PT Titanium Property yang dilakukan oleh Ichsan Hasan yang ditujukan pada Widi.

Total transaksi Rp870 juta yang diberikan dalam tiga termin. Pertama pada 22 Mei 2014 sebesar Rp500 juta dan pada 16 Juni 2014 sejumlah Rp250 juta.

“Termin ketiga pada 17 September 2014 sebesar Rp120 juta," ujarnya.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan tersangka dan menahan Maryono serta Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri, Yunan Anwar. Yunan diduga telah menyuap Maryoto terkait dengan pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut