Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Tom Lembong usai Dapat Abolisi dari Prabowo: God Works in The Mysterious Ways
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tunggu Keppres Abolisi Tom Lembong, Segera Tindaklanjuti

Jumat, 01 Agustus 2025 - 14:04:00 WIB
Kejagung Tunggu Keppres Abolisi Tom Lembong, Segera Tindaklanjuti
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Keputusan itu dinilai sebagai hak prerogatif Prabowo selaku presiden.

"Terkait dengan abolisi terhadap Tom Lembong, kami menghormati dan ini sudah kebijakan dari para presiden dan disetujui oleh dewan (DPR)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (1/8/2025).

Dia mengatakan, penyidik masih menunggu keputusan presiden (keppres) terkait abolisi Tom Lembeng. Keppres itu akan dipelajari.

Selanjutnya, kata dia, penyidik akan melaksanakan tindak lanjut dari abolisi tersebut.

"Tentunya kita akan melaksanakan (isi keppres). Namun sampai saat ini, Kejaksaan belum menerima keppres. Ini tidak serta-merta, kami tunggu dulu hasil keppres itu seperti apa, nanti kami belajar," ujarnya.

Saat ditanya bagaimana upaya hukum banding yang sedang berjalan, Anang tidak menjelaskan lebih lanjut. Dia kembali menegaskan Kejagung masih menunggu keppres.

"Oh iya, kan selama ini kita masih proses banyak pembanding, baik dari Tom Lembong dan pengacaranya apapun Kejaksaan, ya dengan adanya, lihat aja keppres ini seperti apa, kalau memang itu sudah (terbit) kita laksanakan," tandasnya.

Diketahui, Tom Lembong mendapat abolisi dari Prabowo terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Dengan kata lain, kasus hukum Tom Lembong segera dihentikan.

"Kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden bisa memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun. Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara empat tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut