Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BGN Setop Program MBG di 6 Wilayah Jabar yang Terdampak Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Ungkap Alasan Geledah Rumah Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Dini Hari

Senin, 07 September 2026 - 14:33:00 WIB
Kejagung Ungkap Alasan Geledah Rumah Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Dini Hari
Kejagung ungkap alasan geledah rumah eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dini hari. (dok. BGN)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan penggeledahan rumah eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dilakukan pada dini hari. Kejagung menyebut penggeledahan tersebut dilakukan dalam kondisi mendesak untuk kepentingan penyidikan.

Penjelasan itu disampaikan Kejagung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026). Dalam agenda jawaban termohon, Kejagung menilai dalil Lodewyk yang mempersoalkan waktu pelaksanaan penggeledahan tidak memiliki dasar hukum.

"Bahwa dalil Pemohon yang mempersoalkan pelaksanaan penggeledahan pada waktu dini hari adalah dalil yang tidak berdasar menurut hukum. Pelaksanaan penggeledahan oleh Termohon dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan dan didasarkan pada keadaan yang mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025," kata pihak Kejagung di persidangan.

Kejagung menjelaskan kondisi mendesak memberikan kewenangan kepada penyidik untuk segera melakukan penggeledahan. Langkah tersebut ditujukan untuk mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, serta benda lain yang diduga berkaitan dengan perkara.

"Dalam keadaan demikian, penyidik diberikan kewenangan untuk segera melakukan penggeledahan terlebih dahulu guna mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, maupun benda-benda lain yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana," kata Kejagung.

Menurut Kejagung, penggeledahan tidak dapat ditunda karena terdapat risiko barang bukti dipindahkan, dihilangkan, disembunyikan, atau dirusak.

"Penundaan pelaksanaan penggeledahan berpotensi memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk melakukan pemindahan, penghilangan, penyembunyian, atau perusakan barang bukti," ungkap Kejagung.

Penggeledahan pada 3 Juni 2026 juga tidak hanya menyasar kediaman Lodewyk. Penyidik bergerak secara serentak di tiga lokasi berbeda sebagai bagian dari strategi penyidikan.

Kejagung menyatakan strategi tersebut diterapkan untuk menjaga efektivitas proses penyidikan sekaligus mencegah kebocoran informasi yang dapat berujung pada hilangnya barang bukti.

"Hal ini merupakan bagian dari strategi penyidik yang terukur bertujuan untuk menjaga efektivitas dan keberhasilan penyidikan guna mencegah adanya komunikasi atau koordinasi antarpihak yang dapat mengakibatkan penghilangan barang bukti," ungkap Kejagung.

Selain penggeledahan, Kejagung mengungkap telah memperoleh persetujuan dan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Juni 2026.

Dalam perkara tersebut, Lodewyk Pusung telah mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya. Kejagung dalam persidangan meminta hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan Lodewyk serta menyatakan gugatan tersebut tidak benar dan tidak berdasar hukum.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut