Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Usut Dugaan Aliran Suap Tambang Nikel Sultra ke Penyelenggara Negara
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Ungkap Bos Tambang Nikel Ilegal Sultra di Luar Negeri, Terdeteksi Data Pelintasan

Minggu, 08 November 2026 - 08:08:00 WIB
Kejagung Ungkap Bos Tambang Nikel Ilegal Sultra di Luar Negeri, Terdeteksi Data Pelintasan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar. (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan sosok Arif Kurniawan (AK) yang diduga menjadi pengendali sekaligus penerima manfaat sejumlah perusahaan tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra) berada di luar negeri. Keberadaan AK di luar negeri diketahui berdasarkan penelusuran tim penyidik bersama instansi terkait.

“Posisi AK pada saat ini, sampai dengan saat ini tidak diketahui keberadaannya di Indonesia. Tetapi berdasarkan tim penyidik melakukan pengkajian, bekerja sama dengan instansi yang lain, dari pelintasan saat ini ditemukan yang bersangkutan berada di luar negeri," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, dikutip Minggu (8/11/2026).

Saiful menjelaskan, dugaan peran AK sebagai pengendali dan penerima manfaat terungkap berdasarkan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.

"Yang bersangkutan pada saat proses penyidikan ini belum ditemukan di Indonesia. Sehingga pada saat ini fakta yang kami jelaskan bahwa dia sebagai pengendali adalah dari keterangan-keterangan yang telah kami periksa sebanyak 38 orang saksi. Bahwa ada kaitan dan memang pengendali dari kegiatan ini adalah Saudara AK," ujarnya.

Menurut Saiful, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung pada periode 2013-2025. Penyidik menduga sejumlah perusahaan tambang nikel dikendalikan AK selaku penerima manfaat.

“Bahwa perbuatan pertambangan usaha nikel ini, yang dilakukan lima perusahaan ini dikendalikan oleh AK, sebagai penerima manfaat,” ungkapnya.

Salah satu temuan penyidik berkaitan dengan dugaan manipulasi izin usaha pertambangan (IUP) PT BSC dan PT KAA yang seharusnya berakhir pada 2015.

“Tetapi dikenakan suspend sebanyak tiga kali, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga terkait suspend ini harusnya izin IUP-nya itu dilakukan dihentikan dan dikembalikan kepada negara,” ucap dia.

Selain dugaan manipulasi izin, perusahaan-perusahaan yang diduga berada di bawah kendali AK juga disinyalir memberikan suap kepada pejabat penyelenggara negara. Suap tersebut diduga bertujuan mempermudah proses administrasi dan perizinan pertambangan.

“Serta dalam proses-proses pengelolaan pertambangan, perusahaan-perusahaan ini telah melakukan pemberian sesuatu untuk mempermudah segala proses administrasi berupa suap kepada penyelenggara negara,” katanya.

Saiful menambahkan, penyidik telah memeriksa 38 saksi untuk mendalami perkara tersebut. Namun, dia belum mengungkap identitas para saksi yang telah dimintai keterangan.

Penyidik selanjutnya akan mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum melimpahkannya kepada penuntut umum.

“Serta dalam rangka ke depan kami akan melakukan pengumpulan alat bukti dalam rangkaian untuk memperkuat konstruksi perkara. Sehingga kelak nantinya kami akan limpahkan kepada penuntut umum,” pungkasnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut