Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Limpahkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana cs ke Kejari Jakpus, Segera Disidang
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Ungkap Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi MBG Tembus Rp10 Triliun

Selasa, 29 September 2026 - 17:52:00 WIB
Kejagung Ungkap Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi MBG Tembus Rp10 Triliun
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Foto: Zakky Mubarok)
Advertisement . Scroll to see content

Enam tersangka yang telah dilimpahkan kepada JPU yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS), serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP).

Kemudian Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony, Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), serta Muhammad Iwan (LMI) selaku mantanSekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Anang menegaskan, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah dinyatakan lengkap. Berkas perkara juga dilengkapi alat bukti berupa keterangan 233 saksi, keterangan empat orang ahli, serta alat bukti surat, dokumen, dan barang bukti lainnya.

"Bahwa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak 4 orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya," ungkapnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut