Kejagung Ungkap Modus Amsal Sitepu: Biaya Editing Didobel, Sewa Drone 12 Hari Dibayar Full
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meyakini Amsal Sitepu bersalah dalam kasus dugaan markup pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Bahkan, Kejagung mempersilahkan Amsal mengajukan pleidoi untuk membuktikan tak bersalah dalam perkara itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menuturkan, sedianya nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp1,8 miliar dengan beberapa para terdakwa. Dia menyebut, masing-masing terdakwa mengajukan proposal proyek dengan nilai berbeda.
"Ada yang dilakukan oleh CV Simalem Agrotechno Farm yang JGSE selaku tersangka, terus ada CV Area Persada Perdana, yang pertama yang saya sebut, sudah ditetapkan tersangka, tapi DPO. Itu total kerugian dari pengitungan PPKP, itu Rp1,1 miliar," kata Anang saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).
Selain itu, ada juga CV Area Erda Perdana yang terdakwanya telah diputus dan sudah dilakukan upaya hukum banding, dan satu terdakwa dari PT Ganding Production yang telah mendapat vonis inkrah.
Jelang Vonis, Istri Videografer Amsal Sitepu Menangis Minta Keadilan di PN Medan
"Nah yang sedang viral ini atas nama yang saat ini sedang sidang Amsal Christy Sitepu, agenda kemarin sudah tuntutan dan saat ini agenda putusan, itu total kerugian negara sekitar Rp202 jutaan. Jadi tidak ini memang seolah total keseluruhan Rp1,8 miliar," tuturnya.
Kemudian, Anang mengungkap modus yang dilakukan Amsal dan terdakwa lainnya yakni, melakukan markup pada Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Tangis Videografer Amsal Sitepu Didakwa Korupsi: Kalau Kemahalan Kenapa Tak Ditolak?
"Modusnya seperti apa? Jadi bukan masalah skill kemampuan, tetapi di RAB itu untuk kegiatan, contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma berapa hari, 12 hari, tapi dibayar full. Contohnya seperti itu," tuturnya.
"Terus biaya untuk editing segala macam sudah dianggarkan didobelkan lagi seperti itu yang didapat. Jadi salah satu beberapa modusnya seperti itu, jadi di RAB-nya," ucap Anang.
Apalagi, kata Anang, para kepala desa tak begitu paham dengan teknis pembuatan video.
"Ini yang membuat RAB-nya berdasarkan penyidik ini berasal dari rekanan-rekanan itu sendiri. Sementara kegiatannya itu tidak dilakukan sepenuhnya sesuai dengan yang di RAB, nah ini masalahnya. Di sinilah sementara pembayaran full. Seperti itu, jadi seperti itu," ujarnya.
Kendati demikian, Anang menyoroti Amsal Sitepu yang berkilah dari dakwaan jaksa. Dia menyebut, ada mekanisme hukum dalam mengutarakan pembelaaan, melalui pledoi.
"Sampaikan aja di sana seperti apa. Tentunya nanti akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim yang memutus," ujarnya.
Editor: Aditya Pratama