Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi III DPR Bela Kreator Konten Amsal Sitepu, Minta Penahanan Ditangguhkan
Advertisement . Scroll to see content

Amsal Sitepu Bongkar Kejanggalan Kasus, Editing-Dubbing Dianggap Jaksa Seharusnya Gratis

Senin, 30 Maret 2026 - 11:56:00 WIB
Amsal Sitepu Bongkar Kejanggalan Kasus, Editing-Dubbing Dianggap Jaksa Seharusnya Gratis
Kreator konten Amsal Sitepu saat RDPU dengan Komisi III DPR, Jakarta, Senin (30/3/2026). (Foto: TVR Parlemen/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kreator konten Amsal Christy Sitepu membongkar kejanggalan kasus dugaan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut), yang menjeratnya. Dia menyebut, auditor dan jaksa penuntut umum (JPU) menganggap jasa pembuatan video seperti editing, dubbing hingga perlengkapan syuting seharusnya Rp0 alias gratis.

Hal itu disampaikan Amsal saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026). Mulanya, dia menuturkan tengah bertahan di tengah kondisi Covid-19 dengan mengajukan proposal project pembuatan video profil desa pada 2020.

"Singkatnya, saya langsung menawarkan proposal kami yang nilainya sudah ada Rp30 juta langsung ke kepala desanya, Pak. Saya tidak ada menghubungi siapapun, saya langsung ke kepala desa menyerahkan proposalnya secara langsung," ungkap Amsal dalam rapat.

Dia pun menyebar proposal tersebut ke 10 hingga 12 desa. Setelahnya, pihaknya menggarap video profil desa di Kabupaten Karo. 

Amsal berkata, video itu mengangkat sejarah, potensi desa hingga penggunaan anggaran desa.

"Kemudian kami kerjakan dengan alat yang profesional dan keahlian yang profesional, Pak. Semua kami adalah profesional videografer yang mengerjakan ini," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut