Komisi III DPR Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu, Ini Respons Kejagung
JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR mengajukan penangguhan penahanan dan siap menjadi penjamin Amsal Christy Sitepu, videografer yang dituduh korupsi berupa mark up mark up pembuatan video profil desa. Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati hasil rapat tersebut.
"Terkait dengan RDP, kami siap dan kami menghormati sekali," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).
Anang berterima kasih pada Komisi III DPR yang telah menjadi wadah aspirasi masyarakat. Baginya, hal itu menjadi bagian kontrol Kejagung dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Kami berterima kasih ini menjadi bagian kontrol bagi kita sebagai penegak hukum untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan dan juga memenuhi rasa keadilan di masyarakat," ujar Anang.
Tangis Videografer Amsal Sitepu Didakwa Korupsi: Kalau Kemahalan Kenapa Tak Ditolak?
Diketahui, Komisi III DPR secara resmi mengajukan penangguhan penahanan Amsal. Bahkan, komisi hukum DPR menjadi penjamin Amsal.
"Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin," kata tim sekretariat Komisi III saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Amsal Sitepu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Amsal Sitepu Bongkar Kejanggalan Kasus, Editing-Dubbing Dianggap Jaksa Seharusnya Gratis