Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Laptop
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyinggung peran mantan Mendikburistek, Nadiem Makarim dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis ChromeOS di Kemendikbudristek 2020-2022. Adapun, dalam kasus tersebut telah ditetapkan empat orang tersangka.
Nama Nadiem Makarim diungkap saat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar memaparkan peran-peran empat tersangka.
Nama Nadiem pertama kali disebut saat Abdul menjelaskan bahwa Staf Khusus Nadiem, JS membuat grup WhastApp pada bulan Agustus 2019. Grup WhatsApp tersebut berisi Nadiem Makarim, Fiona (Stafsus Nadiem) dengan nama Grup Mas Menteri Core.
"Pada bulan Agustus 2019 bersama dengan NAM (Nadiem Anwar Makarim), Fiona membentuk grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team," ucap Abdul.
Abdul menjelaskan, grup itu salah satunya membahas mengenai rencana program digitalisasi di Kemendikbudristek jika Nadiem diangkat sebagai menteri.