Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjelasan Kejagung soal Peluang Kembali Periksa Nadiem Makarim terkait Kasus Korupsi Laptop
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Laptop 

Rabu, 16 Juli 2025 - 08:06:00 WIB
Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Laptop 
Nadiem Makarim keluar dari ruang pemeriksa Kejagung usai diperiksa terkait kasus korupsi Chromebook, Selasa (15/7/2025). (Foto: Isra Triansyah)
Advertisement . Scroll to see content

Ibrahim Arief (IA) selaku tersangka lainnya juga berperan memengaruhi hasil kajian teknis dengan mendemonstrasikan ChromeOS pada rapat itu. Bahkan, Ibrahim enggan untuk menandatangani hasil kajian teknis jika pengadaan itu tidak menyebutkan ChromeOS.

"Oleh karena ada perintah dari NAM untuk laksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 dengan menggunakan Chrome OS dari google sehingga IBAM (alias IA) tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama yang belum menyebutkan chrome OS dalam pengadaan TIK di Kemendikbudirstek," kata Abdul.

Sementara, SW dan MUL juga menindaklanjuti arahan Nadiem untuk melakukan pengadaan itu di masing-masing direktoratnya. Demi menjalankan perintah itu, SW bahkan harus pejabat pembuat komitmen (PPK) baru.

Sementara itu, MUL juga memiliki peran serupa untuk meminta pejabat pembuat komitmen melakukan pengadaan dan memilih perusahaan penyedia sesuai dengan yang ditetapkan.

Meski namanya disebut dalam konstruksi perkara, Kejagung belum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Adapun dalam perkara ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,9 triliun. Itu merupakan hasil hitung sementara dari total proyek pengadaan sebesar Rp9,3 triliun itu.

Berikut empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengadaan laptop berbasis Chromebook:

1. Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudirstek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih 

2. Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulatsyah

3. Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim (Mendikbudristek), Jurist Tan

4. Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut