Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Kejagung Tetapkan Jaksa Kena OTT KPK Tersangka Pemerasan WNA
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Ungkap Sosok Serahkan Uang 1,8 Juta Dolar AS kepada Maqdir Ismail 

Kamis, 13 Juli 2023 - 16:00:00 WIB
Kejagung Ungkap Sosok Serahkan Uang 1,8 Juta Dolar AS kepada Maqdir Ismail 
Maqdir Ismail membawa tumpukan uang 1,8 juta dolar AS. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sosok dengan inisial S yang diduga telah menyerahkan uang sebesar 1,8 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp27 miliar. Uang itu diserahkan oleh kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail kepada Kejagung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan belum bisa memberikan informasi secara jelas mengenai sosok S yang mengembalikan uang itu.

"Inisialnya S (sosok yang kembalikan uang ke Maqdir). Tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud dan tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," kata Kuntadi di Kejaksaan Agung pada Kamis (13/7/2023).

Dia juga menjelaskan setelah mendapatkan keterangan dari Maqdir hari ini, Kejaksaan Agung segera melakukan pemeriksaan di kantor Maqdir Ismail.

"Hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan," kata Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan itu terkait dengan kasus korupsi BTS Kominfo telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Meskipun Maqdir menyebutkan bahwa uang tersebut diterima dari seseorang yang datang ke kantor kerjanya.

"Setelah kami selidiki aliran dana tersebut, ternyata diterima oleh mitra kerja yang bersangkutan, yaitu saudara Andika. Oleh karena itu, kami melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Kuntadi.

Sebelumnya, Maqdir menyerahkan langsung uang sebanyak 1,8 juta dolar AS dalam bentuk pecahan 100 dollar ke Kejaksaan Agung. Dalam pengembalian tersebut Maqdir juga diperiksa untuk memperjelas asal muasal uang tersebut. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut