Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Putusan Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Johnny G Plate Resmi Divonis 15 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate kembali menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023). Agenda sidang adalah JPU memberi tanggapan terkait eksepsi yang dilayangkan Plate pada sidang sebelumnya, yakni Selasa (4/7/2023).

JPU meminta Majelis Hakim menolak eksepsi Plate. Dengan pertimbangan eksepsi Plate telah masuk ke dalam pokok perkara dan surat dakwaan Plate telah sesuai aturan hukum.

JPU meminta perkara Johnny G Plate dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. JPU juga meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Majelis Hakim bakal kembali melanjutkan persidangan pada pekan depan. Plate sebelumnya didakwa terlibat praktik korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kemenkominfo.

Produser: Reza Ramadhan

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut