Kejagung Usut Dugaan Aliran Suap Tambang Nikel Sultra ke Penyelenggara Negara
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. Kasus ini diduga berkaitan dengan seorang bernama Arif Kurniawan (AK) serta aliran suap dari sejumlah perusahaan tambang nikel ilegal kepada oknum penyelenggara negara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar mengatakan dugaan suap tersebut diduga diberikan untuk mempermudah pengurusan administrasi perizinan, proses produksi, hingga tata niaga penjualan nikel.
“Dalam proses-proses pengelolaan pertambangan, perusahaan-perusahaan ini telah melakukan pemberian sesuatu untuk mempermudah segala proses administrasi berupa suap kepada penyelenggara negara,” ucap Saiful Bahri, dikutip Minggu (8/11/2026).
Saiful menjelaskan, dugaan pemberian suap itu berkaitan dengan kewenangan pejabat dalam menerbitkan perizinan tambang hingga mengawasi distribusi nikel.
“Kemudian terkait dengan adanya pemberian-pemberian kepada penyelenggara negara, tentunya dalam proses pengelolaan tambang nikel, tentunya dalam proses-proses itu ada kaitan dengan penyelenggara negara dalam pemberian izin-izin, dan produksi, serta penjualan,” katanya.
Dia menyebut penyidik telah mengantongi fakta mengenai dugaan suap tersebut berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang diperiksa. Namun, Saiful belum mengungkap identitas pihak yang diduga menerima suap karena masih menjadi materi penyidikan.
"Di situ dari fakta-fakta hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap saksi-saksi, diperoleh adanya fakta-fakta itu. Dan nantinya tentunya ini masih materi penyidikan, nanti akan kami sampaikan dalam surat dakwaan nanti akan tergambar," katanya.
Saiful menuturkan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung selama periode 2013-2025. Dalam perkara ini, penyidik mendalami aktivitas sejumlah perusahaan tambang nikel yang diduga dikendalikan Arif Kurniawan (AK) selaku penerima manfaat.
Perusahaan-perusahaan tersebut yakni PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ.
Salah satu temuan penyidik berkaitan dengan dugaan manipulasi izin usaha pertambangan (IUP) PT BSC dan PT KAA yang seharusnya berakhir pada 2015.
“Tetapi dikenakan suspend sebanyak tiga kali, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga terkait suspend ini harusnya izin IUP-nya itu dilakukan dihentikan dan dikembalikan kepada negara,” jelasnya.
Editor: Rizky Agustian