Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 
Advertisement . Scroll to see content

Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Jumat, 11 September 2020 - 16:34:00 WIB
 Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Tersangka kasus penghapusan red notice di Interpol, Djoko Sugiarto Tjandra. (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara kasus penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Sugiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Berkas perkara dikembalikan karena dinyatakan tidak lengkap.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Djoko Poerwanto mengonfirmasi soal pengembalian berkas tersebut. "Berkas perkara yang kami kirimkan di tahap satu belum dinyatakan lengkap," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Usai dikembalikan, Djoko menyebut, Dittipidum Bareskrim Polri akan mempelajari kembali berkas dan melengkapi persyaratan yang disampaikan jaksa peneliti Kejagung. "Tindak lanjutnya adalah petunjuk secara formil dan materil," katanya.

Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara atau tahap I ke Kejagung pada Rabu, 2 September 2020. Dalam kasus itu, penyidik telah menetapkan empat tersangka.

Mereka yakni Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi yang diduga sebagai pemberi suap. Sedangkan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Polisi Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Polisi Prasetijo Utomo sebagai penerima suap.

Tersangka pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Sedangkan penerima dikenakan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentan Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut