Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Viral Pasutri Curi Uang Pedagang Bakso di Jakbar, Diam-diam Ambil Duit di Laci
Advertisement . Scroll to see content

Kejaksaan Hentikan Kasus Buruh Curi Motor demi Biaya Istri Lahiran

Jumat, 18 Februari 2022 - 10:45:00 WIB
Kejaksaan Hentikan Kasus Buruh Curi Motor demi Biaya Istri Lahiran
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.

Perdamaian dilakukan pada Senin tanggal 14 Februari 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar yang dihadiri oleh tersangka, korban, penyidik Polsek Galesong Utara, tokoh masyarakat dan fasilitator.

Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan. Tersangka juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan.

"Tersangka melakukan perbuatannya karena alasan ekonomi dan tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan bayi yang baru dilahirkan membutuhkan kasih sayang kedua orang tua," lanjut Leonard.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut