Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Viral Pasutri Curi Uang Pedagang Bakso di Jakbar, Diam-diam Ambil Duit di Laci
Advertisement . Scroll to see content

Kejaksaan Hentikan Kasus Buruh Curi Motor demi Biaya Istri Lahiran

Jumat, 18 Februari 2022 - 10:45:00 WIB
Kejaksaan Hentikan Kasus Buruh Curi Motor demi Biaya Istri Lahiran
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menyetujui permohonan penghentian penuntutan tersangka Muhammad Arham Dg Rewa atas jeratan hukum kasus pencurian. Hal ini dilakukan berdasarkan pertimbangan keadilan restoratif.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Arham sebelumnya dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar. Atas putusan penghentian tersebut, Kepala Kejari Takalar akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif. 

"Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022)

Kasus pencurian oleh Arham ini terjadi pada Kamis (6/12/2021) sekitar pukul 07.00 WITA, di Jalan Poros Dusun Sawakung, Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Arham ketika itu sedang berangkat kerja melintas dengan menggunakan sepeda motor warna hitam. Tiba-tiba terlintas di pikirannya desakan akan biaya kebutuhan melahirkan istrinya.

"Istrinya membutuhkan biaya untuk melahirkan, yang memasuki usia kandungan sembilan bulan. Namun gaji tersangka sebagai buruh harian lepas tidak mencukupi serta sudah berusaha mencari pinjaman tidak berhasil," kata Leonard.

Alhasil, muncul niat mencuri ketika melihat sepeda motor Yamaha F1ZR tahun 2004 warna oranye terparkir di pinggir jalan milik korban Mahamin Dg Nanjeng. Motor lantas dicuri Arham saat itu juga. 

"Karena terpaksa, tersangka berhenti dan menghampiri sepeda motor tersebut lalu menghidupkan mesin menggunakan kunci sepeda motor milik tersangka. Karena kondisi stop kontak motor korban sudah dalam keadaan longgar atau dol," sebutnya.

Motor curian kemudian dibawa ke rumah tersangka. Setelah itu tersangka kembali lagi mengambil sepeda motor miliknya.

Usai membawa motor hasil curian tersebut, Arham kemudian menggadainya kepada Sinofit Ferry seharga Rp1.500.000, dengan alasan kebutuhan biaya melahirkan istri. Akibatnya, korban Mahaming mengalami kerugian atas kehilangan sepeda motornya.

Atas dasar kebutuhan tersebut, pihak Kejaksaan akhirnya mempertemukan Arham dengan Mahamin beserta Sinofit untuk diselesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

"Dengan alasan kemanusiaan, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar dan Jamila (Jaksa Milik Takalar) menggantikan uang yang telah dikeluarkan oleh saksi Sinofit sejumlah Rp1.500.000, yang sebelumnya dipergunakan oleh tersangka untuk biaya persalinan istrinya," sebut Leonard.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut