Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pejabat di Bandung Diduga Terjerat OTT, Kejari Bakal Umumkan Malam Ini  
Advertisement . Scroll to see content

Kejaksaan Kembalikan Berkas Tersangka Penyerangan Novel Baswedan, Polri: Itu Wajar

Kamis, 06 Februari 2020 - 14:59:00 WIB
Kejaksaan Kembalikan Berkas Tersangka Penyerangan Novel Baswedan, Polri: Itu Wajar
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Berkas atas nama dua tersangka berinisial RK dan RB itu dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap (P19).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono membenarkan pengembalian berkas perkara tersebut. Saat ini, menurut dia, penyidik masih melakukan perbaikan untuk berkas perkara tersebut.

"Itu wajar, sedang proses perbaikan," kata Argo di Mabes Polri, Kamis (6/2/2020).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan berinisial RK dan RB belum lengkap (P19).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum Kejati DKI jakarta Nirwan Nawawi mengungkapkan pengembalian berkas perkara kasus tersebut ke kepolisian pada Selasa, 28 Januari 2020.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut