Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Safari Ramadan, Kapolri Serukan Persatuan Bangsa Dukung Program Presiden
Advertisement . Scroll to see content

Kejaksaan Kembalikan Berkas Tersangka Penyerangan Novel Baswedan, Polri: Itu Wajar

Kamis, 06 Februari 2020 - 14:59:00 WIB
Kejaksaan Kembalikan Berkas Tersangka Penyerangan Novel Baswedan, Polri: Itu Wajar
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)
Advertisement . Scroll to see content

"Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas tersangka RK dan RB kepada Penyidik Polda Metro Jaya pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020," kata Nirwan dalam keterangannya, Rabu, 5 Januari 2020.

Nirwan menyebut dikembalikannya berkas tersebut karena terdapat syarat formil dan materil yang kurang dari tersangka berinisial RK.

"Sebagaimana Pasal 110 (2) KUHAP, dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, Penuntut Umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada Penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi," tuturnya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut