Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Terima 21 Laporan Tindak Pidana Pemilu, 6 Kasus Politik Uang
Advertisement . Scroll to see content

Kejaksaan Proses 94 Pelanggaran Pilkada, Terbanyak di Sulsel

Jumat, 11 Desember 2020 - 13:44:00 WIB
Kejaksaan Proses 94 Pelanggaran Pilkada, Terbanyak di Sulsel
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Sunarta. (Foto: dok. Sindonews/Ist).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan memproses 94 kasus pelanggaran Pilkada Serentak 2020 dari seluruh Indonesia. Berdasarkan temuan sejauh ini, pelanggaran terbanyak di Sulawesi Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Korps Adhyaksa bersama Badan Pengawas Pemilu dan Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) berkomitmen untuk mengawal dan menyukseskan Pilkada 2020.

Dalam prosesnya, sebelum gelaran dimulai, Kejaksaan menemukan puluhan pelanggaran di penjuru wilayah. Hingga sore ini, Kejaksaan memproses 94 perkara dari 26 Kejaksaan Tinggi di Tanah Air. 

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berada di urutan teratas dengan 12 kasus pelanggaran pilkada. Model kasusnya pun beragam,” kata Leonard, Jumat (11/12/2020). 

Dia mencontohkan di Kabupaten Pangkep. Terdapat aparatur sipil negara (ASN) yang diduga tidak netral karena mengunggah foto salah satu pasangan calon (paslon). Foto itu juga disertai pesan agar warga tidak lupa mencoblos calon kepala daerah yang dimaksud.

Kejati Maluku Utara memproses 8 kasus. Di Kabupaten Halmahera Utara, Malut, anggota DPR Achmad Hatari yang kebetulan sedang reses dilaporkan karena menghadirkan wakil paslon. Dia juga foto bersama dengan gestur jari mengarah pada calon tersebut. 

Kejaksaan Tinggi Riau juga menangani 7 laporan, di antaranya video yang disebar melalui pesan percakapan WhatsApp. Pesan itu berisi konten dukungan oleh Kepala Desa Talang Jerinjing di Kabupaten Indragiri Hulu terhadap salah satu paslon bupati/wakil bupati nomor urut 2.

Pelanggaran tersebut juga ditemukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dengan 6 perkara. Contohnya, Kepala Desa Pasar Baru di Kabupaten Tanah Bumbu kedapatan menghadiri kegiatan kampanye sembari mengenakan kaos paslon nomor urut 1 dan sekaligus membagikan kaos itu kepada peserta kampanye.

Kejati lain yang ikut menangani laporan dugaan pelanggaran pilkada yaitu Maluku (6), Jawa Barat (5), Papua (5), Lampung (5), Kalimantan Timur (4), Sulawesi Tengah (4), Gorontalo (4), dan Sulawesi Utara (4).

Selain itu, Jawa Tengah (3), Sulawesi Barat (3), NTB (3), Jawa Timur (2), Sumatera Barat (2), Kalimantan Utara (2), dan Sulawesi Tenggara (2). Sedangkan Banten, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Papua Barat masing-masing 1 kasus. 

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Sunarta sebelumnya meminta agar aparat Kejaksaan yang bertugas di Sentra Gakkumdu untuk bersikap netral, independen, dan objektif dalam rangka menghadirkan upaya penegakan hukum yang tidak memihak. 

Artinya, jajaran adhyaksa dilarang terlibat dalam aktivitas kampanye apapun yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon. Pilkada serentak 2020 dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Selain itu, Sunarta mewanti-wanti agar jajaran Kejaksaan tidak menggunakan fasilitas terkait jabatan atau dinas untuk membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.

Dia jugamengungkapkan, menjelang pencoblosan merupakan hal paling rawan untuk diantisipasi dan diawasi bersama oleh Sentra Gakkumdu. Ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran dan Pilkada dapat berjalan dengan lancar.

“Aparat kejaksaan agar bahu-membahu dan solid dengan instansi lainnya di Sentra Gakkumdu untuk mengantisipasi gerakan seperti politik uang, penyebaran berita hoaks untuk menjatuhkan lawan, dan pendayagunaan birokrasi,” ujarnya.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut