Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkomdigi Datangi Kantor PPATK, Dapat Laporan Transaksi Judol Turun 70%
Advertisement . Scroll to see content

PPATK Ungkap Transaksi Janggal ke Parpol, Bawaslu Belum Temukan Dugaan Pelanggaran

Senin, 15 Januari 2024 - 18:47:00 WIB
PPATK Ungkap Transaksi Janggal ke Parpol, Bawaslu Belum Temukan Dugaan Pelanggaran
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut laporan PPATK soal dugaan aliran dana ke parpol belum bisa diproses (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum bisa memproses laporan transaksi janggal yang mengalir ke rekening partai politik (parpol) yang diungkapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penyebabnya, data yang dikirim kepada Bawaslu tidak boleh dipublikasikan kepada publik.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan informasi yang dikirim PPATK hanya untuk kepentingan informasi dana kampanye. 

Jika memang ada indikasi terkait dana janggal tersebut, Bawaslu akan berkoodinasi dengan sentra Gakkumdu.

"Dalam surat PPATK disebutkan bahwa informasi ini hanya untuk kepentingan informasi dana kampanye yang kemudian hal tersebut tidak boleh di-publish ke luar. PPATK sendiri dalam surat itu menyatakan demikian," kata Bagja, Senin (15/1/2024).

Sejauh ini, Bawaslu belum menemukan dugaan pelanggaran pemilu atas indikasi transaksi janggal tersebut. Bawaslu hanya bisa memproses laporan tersebut jika teridentifikasi sebagai dugaan pelanggaran pemilu atau pidana pemilu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut