PPATK Ungkap Transaksi Janggal ke Parpol, Bawaslu Belum Temukan Dugaan Pelanggaran
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum bisa memproses laporan transaksi janggal yang mengalir ke rekening partai politik (parpol) yang diungkapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penyebabnya, data yang dikirim kepada Bawaslu tidak boleh dipublikasikan kepada publik.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan informasi yang dikirim PPATK hanya untuk kepentingan informasi dana kampanye.
Jika memang ada indikasi terkait dana janggal tersebut, Bawaslu akan berkoodinasi dengan sentra Gakkumdu.
"Dalam surat PPATK disebutkan bahwa informasi ini hanya untuk kepentingan informasi dana kampanye yang kemudian hal tersebut tidak boleh di-publish ke luar. PPATK sendiri dalam surat itu menyatakan demikian," kata Bagja, Senin (15/1/2024).
Sejauh ini, Bawaslu belum menemukan dugaan pelanggaran pemilu atas indikasi transaksi janggal tersebut. Bawaslu hanya bisa memproses laporan tersebut jika teridentifikasi sebagai dugaan pelanggaran pemilu atau pidana pemilu.