Kejamnya Majikan Siksa ART di Jaksel, Disiram Air Panas hingga Dirantai di Kandang Anjing
Selasa, 13 Desember 2022 - 09:27:00 WIB
Setelah korban melapor ke Polres Pemalang, kasus dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian berada di Jakarta. Selanjutnya tim gabungan melakukan penangkapan pada para pelaku di lokasi apartemen.
Saat ini para tersangka telah mendekam di Mapolda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 taun penjara.
"Dikenakan pasal berlapis mulai dari 33 KUHP, 351 kemudian 44 dan 45 UU TKDRT," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama