Kejar Harun Masiku, KPK Kembali Periksa Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wahyu Setiawan (WS) terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku. WS merupakan eks Komisioner KPU sekaligus mantan terpidana dalam kasus tersebut, Wahyu Setiawan diperiksa.
"Betul Saksi WS hadir dan diminta keterangan dalam perkara suap dengan tersangka HM," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/7/2024).
Sebelumnya, dia pernah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK terkait kasus yang sama pada Kamis (28/12/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Wahyu menantang KPK agar bisa menangkap Harun Masiku. Ia heran mengapa hanya dirinya yang ditangkap.
"Saya mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya? Kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap," kata Wahyu di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/12/2023).