KPK Cekal 5 Orang Bepergian ke Luar Negeri terkait Kasus Harun Masiku
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal lima orang bepergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku (HM). Keputusan ini berlaku pada 22 Juli 2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan pencegahan tersebut dikeluarkan melalui Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024.
“KPK merilis larangan bepergian ke luar negeri untuk perkara suap yang diduga dilakukan tersangka HM, bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/7/2024).
Namun, Tessa tidak mengungkapkan secara rinci identitas lengkap kelima orang tersebut. Ia hanya menyebutkan inisial mereka yaitu K, SP, YPW, DTI, dan DB.
Menurut sumber, kelima orang yang dicegah adalah Kusnadi dan Dona Berisa yang berprofesi sebagai swasta, serta Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan pengacara.
Sebelumnya, KPK terus memburu buronan Harun Masiku. KPK membuka peluang mengusut dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam perkara tersebut.
“Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan kebedaraan HM (Harun Masiku) dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice,” kata Tessa, Kamis (18/7/2024).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq