Kejar Harun Masiku, KPK Kembali Periksa Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wahyu Setiawan (WS) terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku. WS merupakan eks Komisioner KPU sekaligus mantan terpidana dalam kasus tersebut, Wahyu Setiawan diperiksa.
"Betul Saksi WS hadir dan diminta keterangan dalam perkara suap dengan tersangka HM," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/7/2024).
Sebelumnya, dia pernah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK terkait kasus yang sama pada Kamis (28/12/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Wahyu menantang KPK agar bisa menangkap Harun Masiku. Ia heran mengapa hanya dirinya yang ditangkap.
"Saya mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya? Kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap," kata Wahyu di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/12/2023).
Wahyu mengatakan, jika mengetahui tempat persembunyian Harun Masiku, dia pasti akan kooperatif dengan KPK.
"Jika saya tahu (posisi Harun Masiku), saya tangkaplah membantu KPK," kata Wahyu.
KPK sudah mencegah lima orang bepergian keluar negeri terkait kasus dugaan suap Harun Masiku. Pencegahan tersebut berlaku sejak Senin 22 Juli 2024. Pencegahan tersebut pun berlaku untuk enam bulan yang akan datang.
"Inisial (yang dicegah ke luar negeri) K, SP, YPW, DTI, dan DB," kata Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/7/2024).
Berdasarkan sumber yang enggan disebutkan namanya, inisial K yang dimaksud adalah Kusnadi selaku staf Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Sedangkan untuk empat orang lainnya, Dona Berisa selaku swasta, kemudian Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah selaku pengacara.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq