Kejari Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Status Tersangka Gugur
BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri Kota Bandung menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung Erwin serta anggota DPRD Rendiana Awangga. Perkara dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dengan terbitnya SP3 kasus tersebut, status tersangka Wawali Bandung Erwin dan anggota DPRD Rendiana resmi dinyatakan gugur.
Kepala Kejari Kota Bandung Abun Hasbulloh Sambas mengatakan, penghentian penyidikan dilakukan setelah tim penyidik mengevaluasi dan mendalami perkara. Salah satu pertimbangannya, belum ditemukan aliran dana secara nyata yang diterima para tersangka.
"Akan tetapi, fakta tersebut (aliran dana) belum ditemukan oleh tim penyidik," ujar Abun, Rabu (3/6/2026).
Prabowo: Masalah Makan Sakral, Tak Boleh Jadi Sarana Korupsi
Dia menjelaskan, penyidik telah memeriksa 89 saksi, 3 ahli serta mengumpulkan barang bukti dokumen dan elektronik. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dikaji melalui beberapa kali ekspose internal di Kejari Kota Bandung.