Kejari Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Status Tersangka Gugur
Meski penyidikan dihentikan, Abun menegaskan SP3 bukan keputusan yang tidak bisa berubah. Perkara dapat dibuka kembali jika nantinya ditemukan saksi atau alat bukti baru yang mendukung dugaan tindak pidana.
Dia juga membantah penghentian perkara tersebut berkaitan dengan unsur politik. Menurutnya, keputusan itu murni berdasarkan pertimbangan hukum dan tidak ada tekanan terhadap Kejari Kota Bandung.
"Justru untuk kepastian hukum, karena kami tidak mau bolak-balik untuk menentukan," ujarnya.
Kajari mengatakan, penyidikan dapat dilanjutkan jika dugaan perbuatan korupsi terbukti nyata dan ditemukan adanya kerugian. Untuk saat ini, status tersangka terhadap Erwin dan Rendiana resmi gugur.
"Dengan dihentikannya penyidikan perkara ini, status tersangka terhadap Erwin dan Rendiana gugur," ucapnya.
Diketahui, Erwin dan Rendiana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang terkait proyek pengadaan barang dan jasa di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Bandung.
Perkara ini sebelumnya disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Kota Bandung Nomor Print-4215/M.2.10/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025. Setelah serangkaian pemeriksaan saksi, penyitaan dan penggeledahan, penyidik menetapkan Erwin dan Rendiana sebagai tersangka pada 9 Desember 2025.
Editor: Donald Karouw