Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pejabat di Bandung Diduga Terjerat OTT, Kejari Bakal Umumkan Malam Ini  
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Jakpus Sita 209 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro di Jabar dan Banten

Kamis, 24 November 2022 - 17:38:00 WIB
Kejari Jakpus Sita 209 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro di Jabar dan Banten
Aset Benny Tjokro disita Kejari Jakpus (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kembali melakukan penyitaan terhadap aset Benny Tjokrosaputro seluas 1.524.304 meter persegi dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Tanah itu berada di Jawa Barat dan Banten.

"Aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 209 bidang tanah seluas 1.524.304 m2," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (24/11/2022). 

Lebih lanjut dia mengatakan, tanah tersebut berada di tiga titik tersebar di Jawa Barat dan Banten. Sebanyak 93 bidang tanah seluas 980.516 meter persegi terletak di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kedua, 70 bidang tanah seluas 197.608 meter persegi terletak di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

"Kemudian 46 bidang tanah seluas 346.180 meter persegi terletak di Desa Cimanggeunteung, Kecamatan Rangkas Bitung, Lebak, Banten," ujarnya. 

Selanjutnya, aset yang disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut