Dorong Reformasi Kejaksaan, Pakar Hukum Minta Kasus Eks Jampidsus Diusut Tuntas
JAKARTA, iNews.id - Sejumlah pengamat hukum dan politik mendorong reformasi di tubuh kejaksaan untuk memperkuat pengawasan serta memastikan penegakan hukum berjalan profesional dan berintegritas.
Dorongan tersebut disampaikan dalam diskusi interaktif bertajuk "Reformasi Kejaksaan: Penegakan Hukum yang Bersih untuk Pengadilan" yang digelar Deep Talk Indonesia di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).
Diskusi tersebut menghadirkan Pengamat Hukum sekaligus mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang, Aktivis 98 sekaligus Pengamat Politik Lingkar Madani Ray Rangkuti, serta Pakar Hukum dan Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Abdul Aziz.
Dalam diskusi, para narasumber menilai reformasi Kejaksaan perlu segera dilakukan. Mereka juga mendorong agar perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diusut secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat.
Pakar Hukum sekaligus Ketua LKBH Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Abdul Aziz menyoroti posisi jaksa sebagai dominus litis atau pengendali perkara dalam sistem peradilan pidana.
Menurut dia, posisi tersebut membuat jaksa memiliki kewenangan yang besar sehingga harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang efektif.
"Ketika satu institusi memiliki kewenangan besar mulai dari proses penyidikan hingga penuntutan, diperlukan mekanisme pengawasan yang mampu memastikan setiap tindakan tetap berada dalam koridor hukum," kata Abdul Aziz dalam diskusi tersebut.
Aziz menilai kewenangan yang besar berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power apabila tidak disertai mekanisme kontrol yang kuat.