Kejari Malang dan Batu Periksa 20 Saksi Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
MALANG, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dan Kota Batu memeriksa sedikitnya 20 saksi terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Para saksi merupakan penerima bantuan perangkat tersebut di sekolah-sekolah wilayah Malang Raya.
Kasi Intel Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo mengatakan, pemeriksaan terhadap sembilan saksi sudah dilakukan sejak Senin (11/8/2025).
“Kami dari Kejari Kota Malang telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi. Ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Kejagung,” kata Agung, Selasa (19/8/2025).
Saksi yang diperiksa meliputi Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, tiga kepala sekolah SMA serta lima kepala sekolah SD. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran empat tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung.
“Dalam pemeriksaan itu, para saksi ditanya terkait bantuan laptop Chromebook tersebut. Untuk pertanyaannya, yaitu bantuan laptop itu kapan diterima lalu digunakan untuk apa dan masih bisa digunakan atau tidak,” katanya.
Agung menegaskan, laptop tidak disita karena masih digunakan untuk proses belajar mengajar. Pihaknya hanya menyita dokumen terkait bantuan tersebut.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Batu M Januar Ferdian, menyampaikan ada 11 saksi diperiksa di wilayah hukumnya.
“Sebanyak 11 orang saksi diperiksa, terdiri atas unsur kepala sekolah SD hingga SMA di wilayah Kota Batu, yang diketahui sebagai penerima bantuan perangkat Chromebook dari pemerintah. Pemeriksaan berlangsung sejak 13 hingga 15 Agustus 2025 di kantor Kejari Batu,” ujar Januar.
Dia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, saksi mengaku perangkat diterima dalam kondisi baik sesuai dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST). Namun, sebagian unit disebut mengalami kerusakan sehingga tidak bisa dipakai secara optimal.
“Pemeriksaan ini akan terus berlanjut sesuai dengan petunjuk dan arahan Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” katanya.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut. Mereka yakni Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020-2021, Mulyatsyah Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Ibrahim Arief Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah
Jurist Tan dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.
Editor: Donald Karouw