Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Kayu Gelondongan, Kejagung Siap Usut Dugaan Pembalakan Liar di Balik Bencana Sumatera
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Ajukan Pencabutan Paspor Jurist Tan, Buron Kasus Laptop Chromebook

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:36:00 WIB
Kejagung Ajukan Pencabutan Paspor Jurist Tan, Buron Kasus Laptop Chromebook
Kepala Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan pencabutan paspor Jurist Tan. Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan permohonan pencabutan paspor milik tersangka kasus dugaan korupsi laptop Chromebook, Jurist Tan. Permohonan pencabutan itu diajukan kepada pihak imigrasi.

“Kita bermohon, sedang bermohon untuk (paspor Jurist Tan) dicabut," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

Anang mengatakan, Jurist Tan telah ditetapkan menjadi buron Kejagung. Pihaknya juga telah memproses permohonan red notice terhadap Jurist Tan.

"Kalau terkait dengan Jurist Tan kan sudah ditetapkan DPO-nya. Sudah ada permohonan kita dan proses pun dalam terkait red notice sedang proses. Tinggal kita tunggu saja," jelas dia.

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2022.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut