Kejati DKI Jakarta kembali Terima Berkas Perkara Teddy Minahasa
"Kemarin kan kami kembalikan berkas perkaranya tanggal 9 November dan 17 November sudah kita kembalikan, nah dari jaksa peneliti kemudian hari ini akan kita cek kembali setelah diserahkan apakah petunjuk yang diberikan oleh JPU sudah dipenuhi atau belum oleh penyidik narkoba Polda Metro Jaya," kata dia.
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Irjen Teddy Minahasa pada kasus peredaran narkoba, karena berkas yang sebelumnya dilimpahkan dinilai belum lengkap, juga, berkas para tersangka lainnya pun dinyatakan belum lengkap.
"Kalau TM 10 November kemarin (P18), dan P19 hari ini. Tersangka lainnya juga P18," kata Ade, Kamis (17/11/2022).
Ade tidak merinci hal yang kurang dari berkas para tersangka dan dia menyebut tidak ada tenggat waktu proses perlengkapan berkas tersebut. Namun jika sudah 30 hari belum lengkap, Kejaksaan akan mempertanyakan ke Polda Metro Jaya.
"Enggak ada tenggat waktu, tapi kalau di kita kalau sudah 30 hari wajib dipertanyakan," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto