Kejati DKI Jakarta Nyatakan Berkas Perkara Kivlan Zen Lengkap
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen lengkap alias P21. Polda Metro Jaya yang menyidik kasus itu, akan melakukan pelimpahan tahap pertama.
Kepastian itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. "Betul, kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen sudah dinyatakan lengkap ya," katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (20/8/2019).
Argo mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas kasus mantan Kas Kostrad TNI AD itu pada Jumat, 5 Juni 2019. Berkas dinyatakan lengkap pada Jumat, 16 Agustus 2019.
Mengenai penyerahan tahap pertama, dia mengaku belum mengetahui secara pasti. Begitu juga dengan pelimpahan tahap kedua yakni tersangka dan barang bukti.
"Berkas tahap dua belum kita serahkan, kapan diserahkannya biar penyidik yang atur," ujar Argo.