Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Temuan Barang Bukti di TKP Ledakan SMAN 72, Senpi hingga Remote Pengendali
Advertisement . Scroll to see content

Kejati DKI Kembalikan Berkas Firli Bahuri ke Polisi, Hasil Penyidikan Belum Lengkap

Jumat, 02 Februari 2024 - 18:37:00 WIB
Kejati DKI Kembalikan Berkas Firli Bahuri ke Polisi, Hasil Penyidikan Belum Lengkap
Ketua KPK Firli Bahuri menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024) (Foto: Riyan Rizki)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Penetapan tersangka diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) lalu.

Firli juga dicekal bepergian ke luar negeri sejak Jumat (24/11/2023)

Dalam perkara ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman penjara seumur hidup.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut