Kejati DKI Kembalikan Berkas Firli Bahuri ke Polisi, Hasil Penyidikan Belum Lengkap
Jumat, 02 Februari 2024 - 18:37:00 WIB
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Penetapan tersangka diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) lalu.
Firli juga dicekal bepergian ke luar negeri sejak Jumat (24/11/2023)
Dalam perkara ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman penjara seumur hidup.
Editor: Reza Fajri