Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Greenpeace Minta Hukum Pidana Perusahaan-Oknum Pemberi Izin Tambang di Raja Ampat
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Sultra Kembali Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Tambang di Kolaka Utara

Selasa, 08 Juli 2025 - 14:33:00 WIB
Kejati Sultra Kembali Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Tambang di Kolaka Utara
Kejati Sultra menetapkan Heru Prasetyo, Direktur PT Kurnia Mining Resource (KMR), sebagai tersangka kasus korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara. (Foto: Mukhtaruddin).
Advertisement . Scroll to see content

KENDARI, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Heru Prasetyo, Direktur PT Kurnia Mining Resource (KMR), sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (7/7/2025) malam.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Rizky Rahmatullah, mengatakan, Heru berperan membuat dan menandatangani perjanjian kerja sama penggunaan terminal umum jetty PT KMR dengan PT AMIN. Selain itu, kata dia tersangka juga memfasilitasi pemilik kargo menggunakan dokumen PT AMIN.

“Tersangka selaku direktur PT KMR diduga memfasilitasi pemilik kargo untuk menggunakan dokumen PT AMIN dan menjadikan PT KMR sebagai titik penjualan ore nikel, sehingga memperoleh keuntungan dari penjualan tersebut,” ujar Rizky Rahmatullah. Selasa (8/7/2025). 

Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan kelas IIA Kendari dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 dan 56 ayat 1 KUHP. Tersangka diancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut