Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harta Kekayaan Iwan Lukminto: Pernah Masuk Deretan Orang Terkaya di Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Kekayaan Ahmad Kanedi Eks Wali Kota Bengkulu Kini Jadi Tersangka Korupsi, Segini Nilainya!

Jumat, 23 Mei 2025 - 16:13:00 WIB
Kekayaan Ahmad Kanedi Eks Wali Kota Bengkulu Kini Jadi Tersangka Korupsi, Segini Nilainya!
Kekayaan Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu jadi tersangka korupsi. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN RP349.410.000

1. Mobil, Suzuki Katana Jeep Tahun 1990, Hasil Sendiri Rp20.000.000
2. Motor, Honda Sepeda Motor Tahun 2009, Hasil Sendiri Rp6.100.000
3. Motor, Honda Sepeda Motor Tahun 2009, Hasil Sendiri Rp5.100.000
4. Mobil, Toyota Fortuner Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp318.210.000

Sementara itu, uang tunai dan setara kas yang dimiliki Ahmad Kanedi tercatat sebesar Rp553.050.859.

Tidak Memiliki Utang dan Harta Bergerak Lain

Dalam laporan tersebut, tidak ditemukan adanya utang, surat berharga, maupun harta bergerak lainnya atas nama Ahmad Kanedi. Artinya, total kekayaan bersihnya sama dengan nilai kekayaan kotor, yaitu Rp5.678.460.859.

Disorot dalam Kasus Korupsi

Ahmad Kanedi saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall. Kasus ini kini tengah didalami dan tim penyidik telah menyita sejumlah aset untuk keperluan pembuktian.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Ahmad Kanedi ditahan di Rutan Kelas II B Bengkulu selama 20 hari untuk proses penyidikan. Petugas Kejaksaan, didampingi TNI juga telah menggeledah dan menyita aset rumah milik tersangka terkait kasus dugaan korupsi ini.

Diketahui, Ahmad Kanedi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi kebocoran PAD terkait kerja sama dengan Pusat Perbelanjaan Mega Mall dan Pusat Tradisional Modern Kota Bengkulu. Korupsi ini berawal dari kerja sama antara Pemkot Bengkulu dengan pengembang Mega Mall dan PTM untuk membangun Mega Mall dan PTM di atas lahan milik Pemkot Bengkulu seluas 1,5 hektar.

Namun sejak dibangun hingga saat ini, kedua pusat perbelanjaan ini tidak menyetorkan PAD. Adapun kerugian atas korupsi ini diperkirakan mencapai Rp100 miliar. Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di Indonesia dan menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut