Kekurangan JPU, KPK Seleksi Jaksa dari Kejagung
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kekurangan jaksa penuntut umum (JPU). Kini komisi antirasuah tersebut sedang menyeleksi enam calon JPU.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK sedang menyeleksi calon JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelumnya KPK mengajukan surat permintaan pegawai negeri untuk dipekerjakan di KPK kepada Kejagung yang dikirim tanggal 7 Oktober 2019. Dia menjelaskan enam jaksa yang sedang diseleksi merupakan rekomendasi dari Kejagung.
"Kamis (30/1/2020) dan Jumat (31/1/2020) lalu KPK telah melakukan seleksi kesehatan dan wawancara kepada enam calon jaksa. Selain itu, calon jaksa juga mengikuti tes potensi akademik dan tes lainnya, sesuai dengan prosedur seleksi yang berlaku di KPK," ujar Ali di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
Dia menjelaskan bahwa seleksi ini merupakan bentuk kerja sama Kejagung dengan KPK. Ali Fikri mengatakan jaksa dari Kejagung akan memperkuat kerja Direktorat Penuntututan KPK.
Ali enggan menyebut siapa saja calon JPU baru tersebut karena masih dalam proses penilaian. "Hasil dari seleksi itu tentunya belum bisa kami sampaikan. Nanti kami akan sampaikan berapa tepatnya jaksa yang bisa bergabung setelah seleksi selesai," ucapnya.
Dia mengatakan Direktorat Penuntutan KPK hanya diperkuat 67 orang JPU saat ini. Dia mengatakan jumlah tersebut tidak ideal untuk menghadapi kasus hukum yang menjadi ranah KPK.
"Khusus di Direktorat Penuntuan kurang lebih ada 67 orang. Jika disesuaikan dengan beban kerja, idealnya 80 orang sehingga kurangnya 13 orang. Sekarang yang diseleksi enam, tapi kami belum tahu berapa yang diterima," ucapnya.
Ali juga mengatakan KPK kekurangan sumber daya manusia di Direktorat Jaksa Eksekutor. Di direktorat tersebut tercatat masih membutuhkan 19 orang.
Dia mengatakan KPK akan merekrut sumber daya manusia baru untuk direktorat tersebut. "Tentunya nanti akan dilakukan seleksi di tahap selanjutnya," katanya.
Editor: Rizal Bomantama