Jaksa KPK Dipulangkan Kembali ke Kejagung untuk Tangani Kasus Jiwasraya
JAKARTA, iNews.id – Salah satu jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Yadyn Palebangan, hari ini resmi dipindahtugaskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Padahal, masa kerja Yadyn di KPK sedianya masih tersisa dua tahun lagi.
Pantauan di lokasi, Yadyn beserta Ketua Wadah Pegawai KPK (WP KPK), Yudi Purnomo Harahap, keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 17.35 WIB. Mereka berdua keluar untuk memberikan keterangan kepada awak media yang menunggu di teras lobi gedung lembaga antirasuah.
Yadyn mengatakan, sebenarnya masa tugasnya di KPK tertulis hingga 24 Maret 2022, bahkan bisa ditambah lagi sampai Tahun 2024 di tanggal yang sama. “Sampai 24 Maret 2022. Bisa diperpanjang sampai 24 Maret 2024. Tetapi, penting untuk penjelas bahwasanya saya pribadi mengapresiasi surat keputusan penarikan ini,” katanya di Gedung KPK, Jumat (31/1/2020).
Dia menuturkan, setelah tugasnya selesai di lembaga antirasuah, dia akan segera bekerja di Kejagung untuk menangani perkara kasus dugaan megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Menurutnya, kepastian tersebut didapatkan siang tadi setelah Salat Jumat.
“Alhamdulillah Pak Jaksa Agung (St Burhanuddin) tadi setelah Salat Jumat menyampaikan bahwa saya akan ditempatkan untuk menangani perkara pidana khusus ya, perkara Jiwasraya,” ujarnya.