Kelakuan Jaksa Terjerat OTT di Banten: Peras WNA, Ancam Beri Tuntutan Berat
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkara dugaan korupsi terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Banten. KPK menyebut, perkara ini berkaitan dengan jaksa yang memeras warga negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, kasus pemerasan ini bermula dari seorang WNA asal Korea Selatan yang tengah berperkara di persidangan tindak pidana umum. Di saat itulah, jaksa melakukan pemerasan.
"Dalam proses persidangannya para pihak tersebut, salah satunya warga negara asing dari Korea Selatan, menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum," kata Budi kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).
Menurut Budi, jaksa itu mengancam WNA Korea Selatan akan memproses hukum dengan ancaman tuntutan yang berat. Perbuatan itu dilakukan bersama penasihat hukum sekaligus penerjemah.
"Modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya," sambung dia.
Setelah mengetahui informasi itu, tim penyidik KPK kemudian langsung bergerak untuk melakukan operasi tangkap tangan. Namun, perkara itu belakangan harus diserahkan ke Kejaksaan Agung lantaran ternyata Kejagung telah menerbitkan sprindik terkait kasus yang sama.
"Tentu ini juga penting untuk terus kita kawal, agar proses-proses hukum ke depan juga bisa berjalan secara kredibel dan profesional," kata dia.
Sebagai informasi, KPK mengonfirmasi adanya operasi tangkap tangan di wilayah Banten. Operasi senyap yang dilakukan pada Rabu (17/12/2025) itu berhasil menangkap sembilan orang.
KPK sempat mengumumkan pihak-pihak yang ditangkap di antaranya satu aparat penegak hukum dari kejaksaan, dua penasihat hukum dan enam pihak swasta.
Belakangan pada Jumat (19/12/2025) dini hari, KPK melimpahkan perkara tersebut untuk ditangani di Kejaksaan Agung.
Editor: Reza Fajri