Keluar dari Rutan Kejagung, Karen: Karakter Saya Dihancurkan
JAKARTA, iNews.id - Setelah divonis lepas oleh Mahkamah Agung (MA), mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020). Karen sempat menyampaikan perasaannya kepada awak media sesaat setelah keluar dari tahanan.
Karen sebelumnya didakwa kasus korupsi investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia. Kasus BMG ini dinilai sebagai aksi korporasi berupa bussiness judgment rule yang merupakan ranah perdata, bukan pidana korupsi.
"Nama baik saya rusak, karakter saya dihancurkan, tapi saya masih merasa bersyukur bahwa saya tidak mengalami keadilan di sisi hulu, tapi kemarin saya mengalami keadilan di sisi hilir, pihak yang telah memberikan keputusan onslag adalah mereka yang sangat cermat, profesional, dan adil terhadap kasus saya ini," kata Karen kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Selasa (10/3/2020).
Kasasi Karen di MA dikabulkan majelis hakim dengan alasan perkara tersebut sebagai keputusan direksi dalam kegiatan perusahaan dan tak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Meski keputusan itu berujung kerugian, Karen menilai itu merupakan resiko bisnis.
Atas vonis onslag tersebut Kejaksaan Agung tidak akan diam. Mereka akan mempelajari alasan-alasan dan dasar hukum terkait keputusan tersebut.